1. Proses Instalasi dilakukan apabila pelanggan menyetujui kesepakatan harga dan lokasi yang aman untuk meletakkan alat

2. Pelanggan bertanggung jawab terhadap alat yang disewa dan/atau dipinjam

3. Apabila pelanggan melakukan pemutusan layanan internet sebelum 12 bulan (1 tahun) penggunaaan terhitung dari tanggal aktivasi maka pelanggan akan dikenakan biaya penalty sebesar Rp.              500.000,-

4. Pelanggan WAJIB membayar tagihan bulanan sesuai tanggal jatuh tempo yang terkonfirmasi kepada pelanggan baik secara tunai maupun transfer

5. Untuk pembayaran secara transfer dapat dilakukan ke rekening mitra kami :

    Rekening BCA : 1991327644

    Semua rekening pembayaran atas nama WAHBIYAH UMIATUL KHUSNA

6. Apabila terdapat keterlambatan pembayaran oleh pelanggan, maka PT Awan Tiga Bintang berhak melakukan pemutusan layanan internet secara otomatis hingga pelanggan memenuhi kewajiban          pembayaran atas layanan tersebut. dan apabila sampai tanggal 25 pada bulan berjalan masih belum melakukan pembayaran pihak PT Awan Tiga Bintang berhak melakukan pemutusan secara              sepihak dan pengambilan alat sewa/pinjam dan tanpa pengembalian & pembebanan biaya apapun kepada pelanggan.

7. Apabila terjadi kerusakan alat yang disewa akibat kelalaian pelanggan, akan menjadi tanggung jawab pelanggan. apabila kerusakan alat terjadi dikarenakan sistem yang ada, maka pihak PT Awan          Tiga Bintang WAJIB mengganti alat yang digunakan untuk pelanggan tanpa membebankan biaya apapun kepada pelanggan.

8. Penanganan trouble internet akan dilakukan oleh pihak PT Awan Tiga Bintang paling lambat 2x24 jam (media komunikasi WA/SMS) di jam operasional : 08.00-17.00. diluar jam operasional chat          akan dibalas slow respon dan/atau keesokan hari nya dengan mengkonfirmasi kepada pelanggan.

9. Kecepatan/bandwith merupakan sesuai paket yang dipilih oleh pelanggan, oleh karena hal tersebut pihak PT Awan Tiga Bintang tidak menerima komplain/keluhan pelanggan terkait kecepatan                layanan internet diluar paket yang telah dipilih oleh pelanggan. 

10. Pelanggan dan pihak PT Awan Tiga bintang WAJIB saling menghargai dalam kesepakatan dan toleransi yang diberikan.